JAKARTA, SENIN- Setelah mendengarkan pembelaan oleh ibunya, Novel Andrias, terdakwa penadahan dalam perkara mutilasi oleh Ryan, akhirnya juga membacakan pembelaan dirinya. Tapi baru saja mulai membaca, ia malah terisak-isak.
Ketua majelis hakim Suwidya yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/11) pun menawarinya air mineral.
"Tolong diambilkan minuman, biar suaranya jelas. Saudara, tolong suaranya diperjelas. Nanti yang mencatat susah," tutur Suwidya.
Setelah diberi minum, Novel melanjutkan pembacaan pledoinya yang secara substansi membantah bahwa dirinya mengetahui peristiwa pembunuhan Heri Santoso. Novel juga membantah bahwa dirinya mengetahui Ryan memakai kartu kredit Heri ketika membelikan telepon genggam Nokia N70 dan sejumlah barang elektronik untuk dirinya.
"Saya divonis bersalah, tapi demi Allah, saya tidak pernah dan tidak pernah berniat melakukan tindakan penadahan sebagaimana dakwaan JPU. Majelis hakim, saat ini saya berstatus PNS dan masih ingin melanjutkan karir. Oleh karena itu, sebisa saya menghindari perbuatan melanggar hukum," tutur Novel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang